SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Bea Cukai Jember memperkuat langkah pemberantasan rokok ilegal dengan menekankan edukasi kepada masyarakat.
Langkah ini diambil menyusul tingginya potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai yang diperkirakan mencapai Rp2 miliar per tahun.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Situbondo bersama Bea Cukai Jember memusnahkan 139.600 batang rokok ilegal hasil operasi gabungan sepanjang Mei hingga September 2025. Pemusnahan dilakukan di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, Sabtu (4/10/2025) malam, dengan melibatkan unsur Polres Situbondo, Kodim 0823, Kejaksaan Negeri, dan Satpol PP.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab negara yang harus dijalankan secara konsisten dan terkoordinasi lintas sektor.
“Kita cari terus, koordinasi terus sama Bea Cukai dan Satpol PP. Kita gerakkan semua untuk mendeteksi di mana potensi penyebaran paling tingginya. Ini memang tugas negara, jadi harus dilaksanakan,” tegas Bupati Rio.
Menurutnya, selain penindakan di lapangan, upaya edukasi masyarakat menjadi kunci penting agar kesadaran kolektif terhadap bahaya dan dampak rokok ilegal semakin tumbuh.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai kini sudah menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif.
“Titik-titik peredarannya itu hampir di semua sendi kehidupan masyarakat. Yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran, bukan hanya bagi yang memproduksi, tapi juga yang mengonsumsi. Kalau produksi ditekan, tapi konsumsi tetap tinggi, maka permintaan akan tetap besar,” jelasnya.
Syahirul menambahkan, Bea Cukai Jember bersama Pemkab Situbondo terus mendorong pelaku usaha rokok ilegal untuk beralih ke jalur resmi agar dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan negara.
“Selalu kita upayakan seperti itu. Jadi selama ini yang kita lakukan termasuk koordinasi dengan Pemda adalah mendorong masyarakat agar bergeser dari ilegal menjadi legal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendy, melaporkan bahwa selama operasi gabungan berlangsung telah dilakukan 93 kali penindakan terhadap rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp104,8 juta.
“Puji syukur Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama mencegah masyarakat membeli atau mengonsumsi produk ilegal,” ujarnya.
Sopan menambahkan, kegiatan ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap kesehatan masyarakat serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
“Edukasi pemusnahan ini menjadi peringatan agar masyarakat menjauhi rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan persaingan usaha yang adil,” pungkasnya.