Angota Syuriah PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Angota Syuriah PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

JAKARTA – Anggoa Syuriyah atau A'wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” kata Abdul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Ia menilai, pernyataan KPK yang sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU menimbulkan persepsi negatif. “Bila tidak segera diumumkan tersangka, akan muncul kesan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan. 

Padahal, dugaan pelaku korupsi haji hanyalah oknum-oknum PBNU yang menyalahgunakan kebesaran NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.

Meski demikian, Abdul menegaskan para kiai NU tetap mendukung penuh KPK dalam mengusut tuntas perkara tersebut. 

“Telusuri aliran dana dan periksa petinggi PBNU itu memang tugas KPK. Kami mendukung dan patuh pada penegakan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji, termasuk yang terkait dengan PBNU. 

KPK menegaskan langkah tersebut bukan upaya mendiskreditkan organisasi, melainkan bagian dari kewajiban memulihkan kerugian keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. 

Sehari sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perhitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi. 

Dari jumlah itu, Kemenag membagi secara rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai menyalahi aturan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.[]

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index